Friday, March 02, 2007

Visa untuk Alma

Assalammualaikum wr wb

Salam persahabatan dari kami sekeluarga. Apa kabar semuanya?
Aku mau bagi pengalaman nih. Semoga bermanfaat. Tapi maaf apabila ternyata tidak bermanfaat.

Kemarin, aku pergi ke Imigrasi Sapporo untuk melaporkan 2 hal.
1. Pemindahan stamp visa-ku yang ada di paspor lama ke paspor baru.
2. Menanyakan apakah Alma-putri kami, yang sebentar lagi berusia 3bulan-memerlukan visa untuk persyaratan tinggal di Jepang.

Hasilnya :
*untuk point 1.
Alhamdulillah tidak ada masalah, dan cepat sekali selesai. Stamp visa-ku dan kertas ijin masuk di bandara (Embarkation CardFor Foreigner) sudah berubah tempatnya, yakni di paspor baru.

*untuk point 2.
Ternyata sangat-sangat perlu. Petugas imigrasi sangat kaget ketika aku beritahu bahwa usia Alma hampir 3 bulan. Padahal secara hukum, visa untuk bayi WNA di Jepang harus sudah diurus dalam batas waktu 31 hari setelah lahir. Biasanya bayi-bayi yang lahir di Jepang/LN juga kan harus dilaporkan ke kedubes RI setempat untuk minta surat keterangan lahir, dan paspor. Saya dan suami sangat naif. Yang kami urus cuma KTP-Jepang dan paspor untuk Alma. Ketika KTP sudah ditangan, kami sangat surprise karena batas waktuKTP tersebut sampai Alma berusia 16 tahun. Di situ awalnya kami berfikir, mungkin dengan ID ini saja sudah cukup. Kami mulai ragu-ragu mengenai perlu tidaknya visa untuk Alma, adalah ketika pasporAlma sudah selesai dan kami terima dari kedubes. Logikanya, di paspor itu kan harus ada keterangan status tinggal. Misalnya, visa suamiku adalah 'ryugakusei/college student' dan aku berstatus 'dependent/ikut suami/kazokutaizai'.

Kembali mengenai visa untuk Alma, langsung saja saya diberi selembar kertas oleh petugas Imigrasi. Aku disuruh buat keterangan/alasanketerlambatan melaporkan keberadaan anak. Selain itu aku mengisi 2 jenis formulir untuk melengkapi surat permohonan visa untuk Alma. Perlu membawa paspor diri sendiri dan suami juga . Karena, diformulir yang aku isi itu ada keterangan mengenai data diri ibu dan ayah dari sang anak. Alhamdulillah urusannya lancar, walaupun memakan waktu lebih dari 2 jam. Setelah itu visa Alma keluar (hari itu juga). Hanya saja jangka waktu Alma tinggal di Jepang ternyata tidak dihitung 1 tahun bulat. Tapi 1 tahun dikurangi jumlah hari keterlambatan melapor (jangka waktu 31 hari tidak dihitung). Hiks....

Aku sempat bertanya kepada petugas Imigrasi. 'Bagaimana apabila selama jangka waktu 31 hari, anak yang bersangkutan belum memperoleh paspor?'.

Jawaban petugas, 'visa anak akan ditempel sementara pada paspor ibunya. Apabila sudah ada paspor baru, maka stamp visa akan dipindahkan'.

Setelah selesai mengurus visa, saya langsung melaporkan ke Kuyakusho/Ward Office setempat. Lalu petugas kuyakusho yang bersangkutan mencatat keterangan visa Alma di halaman belakang KTP nya. Ini pengalaman berharga buat kami, dan semoga bermanfaat buat yang lain yaaa. So, 'Jangan lupa mengurus visa buah hati kita...'.